Beberapa waktu lalu aku mengikuti salah satu kursus di kampusku guna pemenuhan salah satu syarat yudisium. Kami belajar di ruang Lab tersebut dengan fasilitas yang memadai selama kurang lebih 10 kali pertemuan. Dan dari situ aku menyadari bahwa ternyata masih banyak mahasiswa di Kampus ini yang tidak bisa membaca.
Kenapa aku bisa mengambil kesimpulan seperti itu?
Fasilitas yang baik yang disediakan oleh kampus guna menunjang proses belajar mahasiswa tentulah menjadi tuntutan utama. Namun sayangnya, mahasiswa ini kebanyakan hanya fokus pada pemenuhan hak tanpa mengindahkan adanya kewajiban dalam perawatannya. Sebut saja bilik disalah satu komputer di lab itu yang penuh akan coretan abstrak entah tujuannya apa. Bahkan disalah satu komputer layarnya pun mantap menjadi sasaran coretan. Tak banyak mengganggu memang, tapi bukankah itu masuk dalam salah satu pelanggaran atas aturan? Memang benar bahwa lab tersebut milik umum (mahasiswa) namun bukan berarti siapa saja boleh bertindak sesukanya apalagi sampai mencoret seperti itu.
Pernyataan bahwa mahasiswa ini tidak bisa membaca adalah bukan karena tanpa alasan pun tanpa sebab. Hal tersebut dikarenakan di setiap dinding bilik komputer terdapat aturan yang sudah ditempel dan didalamnya menyebutkan untuk "tidak mencoret" tapi nyatanya masih banyak bilik yang penuh akan ulah tangan seniman yang salah kaprah menyalurkan bakatnya.
Kenapa masih saja ada yang mencoret?
Jangankan untuk membudayakan literasi, membaca 1 buku dalam 1 bulan dan lain sebagainya, toh membacapun ternyata masih banyak yang tidak bisa. Sebutan M-A-H-A-S-I-S-W-A ternyata tidak menjadikan taraf berpikir seseorang setingkat lebih tinggi. Label "maha" ternyata hanyalah pemanis dan penambah gengsi saja. Toh tidak ada hal yang berubah dari pola pikir pun tingkah lakunya. Pantas saja dalam pemaknaan fasilitas umum dan pribadi saja sudah salah, membaca saja tidak bisa bagaimana mau memahami aturannya?
Seharusnya, dimanapun kita kalau sedang menggunakan fasilitas umum/bersama tentu harus ikut andil dalam penjagaan dan perawatannya. Paling tidak jangan dirusak, diganggu atau diubah dari sebagaimana mestinya. Fasilitas umum memang membolehkan siapa saja menggunakannya tapi bukan berarti siapa saja bisa seenaknya, apalagi sampai merusaknya.
Bijaklah dalam menggunakan fasilitas umum yang ada, baik di sekolah, kampus maupun sarpras yang disediakan pemerintah sekalipun.