BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada zaman modern ini hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat
berdiri sendiri tanpa melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang
satu dengan negara yang lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai
sektor seperti bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Hubungan internasional telah dijadikan satu prasarana dalam membangun dan
menjagaeksistensi suatu negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk
memenuhi semua kebutuhan sendiri.
Prinsip dasar dalam menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan
dan saling menghargai negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan
internasional dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Seiring
perkembangan zaman, negara–negara maju dan berkembang saat ini menjalankan
hubungan secara multilateral.
Pada bagian ini kita akan memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan
hubungan diplomatik. Secara sederhana, badan – badan pemerintahan seperti
eksekutif yang meliputi presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh mentri –
mentri seperti menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan lain – lain maupun
badan legislatif seperti DPR memiliki andil dalam melakukan hubungan diplomatik
dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan internasional ini, badan pemerinthan eksekutif
dan legislatif juga dibantu oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui
pertukaran antarnegara. Semakin erat hubungan suatu negara yang lain maka
perwakilan diplomatik negara tersebut akan memiliki peran penting.
B. Rumusan Masalah
a.
Apakah pengertian perwakilan luar negeri itu?
b.
Pengangkatan
perwakilan diplomatik?
c.
Apa saja
tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik?
d.
Apa saja fungsi
dan tugas perwakilan luar negeri?
e.
Apa kewajiban
perwakilan diplomatik?
f.
Kapan mulai
berlakunya fungsi misi diplomatik dan kapan berakhirnya?
g.
Apakah sistem kekebalan yang dimiliki perwakilan luar negeri?
h.
Apakah pengertian
Perwakilan konsul?
i.
Apakah Fungsi perwakilan konsuler?
j.
Apakah Kekebalan perwakilan konsuler?
k.
Apa saja Tugas yang berhubungan dengan kekonsulan?
l.
Apakah perbedaan perwakilan luar negeri dengan konsulen?
C. Tujuan
a.
Agar mengetahui pengetahuan tentang perwakilan luar negeri
b.
Agar mengetahui peran dan fungsi perwakilan diplomatik
c.
Agar mengetahui pengertian perwakilan diplomatik
d.
Agar mengetahui perbedaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.
D. Manfaat
Diharapkan agar kita dapat mengerti sekaligus memahami tentang perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler. Sehingga kita dapat perpartisipasi dalam
kenegaraan kita.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Perwakilan Luar negeri
a.
Pengertian
Perwakilan
Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi
Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan
besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh
wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili
dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Hampir setiap negara
yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain.
Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan
aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara
lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang
artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
b.
Pengangkatan Perwakilan
Diplomatik
Pengangkatan diplomat yang
bertugas dalam perwakilan diplomatik di luar negeri mempunyai prosedur yang
telah diatur, baik oleh ketentuan hukum nasional setiap negara maupun hukum
internasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional.
Pengangkatan seorang diplomat
sebagai pejabat perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Calon diplomat dimintakan
persetujuan lebih dahulu secara tertulis atau lisan dan dinyatakan persona
grata (dapat diterima) dari negara penerima.
b. Calon diplomat mendapat surat
kepercayaan atau letter of credence dari Departemen Luar Negeri (surat
kepercayaan ditandatangani oleh kepala negara)
c. Duta besar dilantik oleh kepala
negara
d. Duta besar menyerahkan surat
kepecayaan atau letter of credence kepada kepala penerima.
c.
Tingkatan-Tingkatan Perwakilan
Diplomatik
1. Duta besar
berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa
dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal
balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan
perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya
dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di
negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara,
sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan menteri
luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga
tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan (
negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan (
protection ).
2. Duta, yaitu
perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus
berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status
menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya
mengurus urusan negara.
4. Kuasa Usaha, adalah
perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan
kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:
a) Kuasa usaha tetap menjabat
kepala dari suatu perwakilan
b) Kuasa usaha sementara yang
melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau
tidak ada di tempat
5. Atase ini
terbagi menjadi dua yaitu :
a) Atase pertahanan, Atase ini dijabat
oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan
diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang
diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan
keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b) Atase teknis, Atase ini
dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar
negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh
dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari
departemennya sendiri.
d.
Fungsi dan Tugas Perwakilan
Diplomatik
a.
Fungsi
a)
Fungsi Dan
Tugas Perwakilan Diplomatik (Menurut Konverensi Wina)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1.
Mewakili negaranya dinegara penerima
(representasi)
2.
Melindungi kepentingan negara
pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
3.
Mengadakan perundingan-perundingan
dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan (negosiasi)
4.
Memberikan laporan kepada negara
pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara penerima,
dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5.
Meningkatkan hubungan persahabatan
antara negara terutama dengan negara pengirim dan mu
pengetahuan diantara mereka.
b)
Fungsi
Perwakilan Diplomatik (Dalam Arti
Politis)
1.
Mempertahankan
kebebasanIndonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya
dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.
Mengabdi kepada
kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
3.
Menciptakan
pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara
perwakilan diplomatik.
4.
Mewakili negara yang mengirimnya untuk meningkatkan hubungan internasional
kedua negara
5.
Melindungi warga negaranya ditempat ia bertugas
6.
Memelihara dan memingkatkan hubungan internasional dengan perwakilan negara
lain
7.
Mengirim laporan secara berkala kepada pemerintahnya mengenai situasi
politik, ekonomi, teknologi dll.
8.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
c)
Fungsi
Perwakilan Diplomatik menurut Kepres
Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi,
sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2.
Peningkatan persatuan dan kesatuan,
serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3.
Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan
pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di
Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum
internasional,dan kebiasaan internasional;
4.
Pengamatan, penilaian, danpelaporan
mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5.
Konsuler dan protokol;
6.
Perbuatan hukum untuk dan atas nama
Negara dan Pemerintah RepublikIndonesia dengan Negara Penerima;
7.
Kegiatan manajemen kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan
persandian;
b.
Tugas Perwakilan Diplomatik
-
Negoisiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan
negara dimana ia diakreditasi maupun di negara lain
-
Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga
dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah
negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah di negaranya.
-
Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan
kepentingan-kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia ditempatkan.
-
Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara
pengirim dengan negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu
pengetahuan dan teknologi.
-
Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau
peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan
negaranya.
-
Apabila dianggap perlu, bertindak sebagai tempat pencatatan sipil,
pemberian paspor, dan sebagainya.
e.
Kewajiban Perwakilan Diplomatik
Para pejabat diplomatik mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
1.
Menghormati segala
hukum yang berlaku di negara penerima
2.
Tidak mencampuri
urusan dala negeri negara penerima.
3.
Tidak menggunakan
gedung perwakilan diplomatikuntuk kegiatan yang bukan merupakan tugas
perwakilan diplomatik.
4.
Tidak melakukan kegiatan
profesional dan perdagangan untuk keuntungan pribadinyadinegara penerima.
5.
Bertindak sebagai
saksi di depan negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan
untuk menyelesaikan suaru masalah.
f.
Mulai berlakunya Fungsi Misi Diplomatik
Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap
menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan
surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan
menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar
negeri negara penerima, atau menterilainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang
berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.
g.
Berakhirnya Fungsi Misi
Diplomatik
Pada umumnya tugasseorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis
masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir
pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi
seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
1. Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
2. Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di panggil kembali, ini dapat pula
terjadijika kedua belah negara dalamkondisi bertikai.
3. Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarganya saat terjadi
perang antara kedua belah negara.
4. Selesainya tugas misi.
5. Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan oleh negar.
h.
Kekebalan Diplomatik Perwakilan
Luar Negeri
Kekebalan yag dimiliki oleh seorang diplomat atau duta
besar adalah sebagai berikut:
a.
Kebebasan dari jangkuan hukum yang berlaku di negara penerima
b.
Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya, dan harta bendanya.
c.
Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat
tinggalnya.
d.
Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi.
e.
Kebebasan membayar pajak.
f.
Kebebasan mengibarkan bendera di kedutaan dan tempat tinggalnya
g.
Kebebasan dari pemeriksaan polisi
2.
Perwakilan Konsuler
a.
Pengertian
Sesuai dengan Konvensi Wina yang diadakan pada tahun 1963,
selain terdapat perwakilan diplomatik juga terdapat perwakilan konsuler.
Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan
kepentingan negara dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kepentingan
negara pengirim.
Tingkat perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
1. Konsul Jendral, yaitu membawahi
beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan wakil konsul/konsul muda
mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul
jendral. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
3. Pembantu konsul atau agen konsul
diangkat oleh konsul jendral dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat
terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota
yang termasuk kekonsulan.
Menurut Brienly, konsul bukanlah
perwakilan diplomatik melainkan bertindak melayani berbagai kepentingan untuk
negara lain dan mempunyai peranan penting dalam hubungan internasional
antarnegara.
b.
Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler sesuai dengan Konvensi Wina 1963
Pasal 5 adalah:
a. Melindungi kepentingan nasional
negara dan warga negara pengirim di negara penerima
b. Meningkatkan kerja sama kedua
negara diberbagai bidang seperti bidang perekonomian, perdagangan, kebudayaan,
dan pendidikan.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian,
dan pelaporan.
d. Menyelengarakan urusan pengamanan,
penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
e. Melaksanakan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan
konsuler.
f. Memberikan paspor, ivsa, dan
dokumen perjalanan pada warga negara penerima yang ingin berkunjung ke negara
pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim.
g. Membantu dan menolong warga negara
pengirim di negara penerima
h. Bertindak sebagai notaris dan
pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif dll
i.
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau
badan lain di negara penerima.
c.
Kekebalan perwakilan konsuler
Hak dan kekebalan konsul adalah sebagai berikut:
a. Kebebasan surat menyurat resmi
(tanpa sensor) dan pengarsipannya
b. Kebebasan untuk tidak hadir dalam
sidang pengadilan negara penerima
c. Pembebasan membayar pajak
d. Hak menggunakan perwira sanksi
e. Mempunyai hak berhubungan langsung
dengan negara penerima
d.
Tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan,
mencakup bidang-bidang sebagai berikut:
a) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan
tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi
perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dll
b) Bidang kebudayaa dan ilmu
pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa, dll
c) Bidang-bidang lain seperti:
1) Memberikan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi negara pengirim
2) Bertindak sebagai notaris dan
pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adminstratif lainnya
3) Bertindak sebagai subjek hukum
dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
e.
Kantor-Kantor Konsulat tempat
bekerjanya korps Perwakilan Konsuler
1. Kantor Konsulat Jendral (Consulate
General)
2. Kantor Konsulat (Consulate)
3. Kantor Wakil Konsulat (Vice
Consulate)
4. Kantor Perwakilan Konsuler (Consuler
Agency)
3.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
No.
|
Perwakilan Diplomatik
|
Perwakilan Konsuler
|
1.
|
Tugasnya dalam bidang politik
|
Tugasnya dalam bidang non politik
|
2.
|
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan
di Ibu Kota Negara
|
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung
kebutuhan
|
3.
|
Surat tugas ditandatangani oleh
Kepala Negara
|
Surat tugas ditandatangani oleh
Menteri Luar Negeri
|
4.
|
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
|
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
|
5.
|
Memiliki daerah Ekstrateritorial
|
Tidak Memiliki daerah
Ekstrateritorial
|
6.
|
Dapat berhubungan langsung dengan
pemerintah pusat Negara penerima
|
Hanya dapat berhubungan dengan
pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat
maka melalui perwakilan diplomatik
|
7.
|
Hak immunitasnya penuh
|
Hak imunitasnya sebagian
|
Mulai Berlakunya
|
||
8.
|
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
|
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi
Wina 1963)
|
9.
|
Berakhirnya
|
|
10.
|
Sudah habis masa jabatan
Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
Negara penerima dan pengirim perang
(pasal 43 Konvensi Wina 1961)
|
Fungsi seorang pejabat
konsuler telah berakhir
Penarikan dari Negara
pengirim
Pemberitahuan bahwa ia
bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang peran penting dalam menjalin hubungan
bilateral dengan yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi
menjadi berbagai tingkatan seperti Ambassador atau duta berkuasa penuh yang
dibantu oleh duta berkuasa Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase.
Selain perwakilan secara diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang
tidak bersifat politis dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan.
Konsuler ini juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul,
Wakil Konsul, Agen Konsul, dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh
Menteri Luar Negerisedangkan perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara
dipilih terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala Negara dari Negara
Pengirim.
Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk melindungi para warga
negaranya yang berada di negara bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling
menghargai dan kerjasama dengan negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki
hak immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak
ekstrateritorial yaitu hak atas bangunan dan perangkat diplomatik
lainnya.
B.
Saran
Pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dan Perwakilan Konsuler yang berada
di sana juga berkewajiban memberikan pengayoman, pelindungan dan bantuan hukum
bagi warga negara dan badan hukum indonesia di luar negeri. Tidak peduli apakah
warga negara tersebut bersalah ataukah dia yang menjadi korban, karena negara
merdeka yang merupakan pemilik kedaulatan penuh mempunyai hakuntuk melindungi
warga negaranya yang butuh perlindungan dari paksaan kedaulatan negara lain.
Terutama bagi konsuler karena fungsinya adalah mengurus paspor, visa, ataupun
yang berkaitan dngan penganiayaan TKI.
Daftar Pustaka
Sumber Internet:
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-dan-tujuan-perwakilan-diplomatik.html
http://www.sridianti.com/pengertian-perwakilan-konsuler.html