Makalah tentang Perwakilan Diplomatik | Pendidikan Kewarganegaraan

by - August 15, 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Pada zaman modern ini hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri tanpa melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor seperti bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Hubungan internasional telah dijadikan satu prasarana dalam membangun dan menjagaeksistensi suatu negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi semua kebutuhan sendiri.
Prinsip dasar dalam menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan dan saling menghargai negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan internasional dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan zaman, negara–negara maju dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara multilateral.
Pada bagian ini kita akan memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan hubungan diplomatik. Secara sederhana, badan – badan pemerintahan seperti eksekutif yang meliputi presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh mentri – mentri seperti menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan lain – lain maupun badan legislatif seperti DPR memiliki andil dalam melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan internasional ini, badan pemerinthan eksekutif dan legislatif juga dibantu oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui pertukaran antarnegara. Semakin erat hubungan suatu negara yang lain maka perwakilan diplomatik negara tersebut akan memiliki peran penting.




B.   Rumusan Masalah

a.       Apakah pengertian perwakilan luar negeri itu?
b.      Pengangkatan perwakilan diplomatik?
c.       Apa saja tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik?
d.      Apa saja fungsi dan tugas perwakilan luar negeri?
e.       Apa kewajiban perwakilan diplomatik?
f.       Kapan mulai berlakunya fungsi misi diplomatik dan kapan berakhirnya?
g.      Apakah sistem kekebalan yang dimiliki perwakilan luar negeri?
h.      Apakah pengertian Perwakilan konsul?
i.        Apakah Fungsi perwakilan konsuler?
j.        Apakah Kekebalan perwakilan konsuler?
k.      Apa saja Tugas yang berhubungan dengan kekonsulan?
l.        Apakah perbedaan perwakilan luar negeri dengan konsulen?

C.   Tujuan
a.       Agar mengetahui pengetahuan tentang perwakilan luar negeri
b.      Agar mengetahui peran dan fungsi perwakilan diplomatik
c.       Agar mengetahui pengertian perwakilan diplomatik
d.      Agar mengetahui perbedaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.

D.   Manfaat
Diharapkan agar  kita dapat mengerti sekaligus memahami tentang perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler. Sehingga kita dapat perpartisipasi dalam kenegaraan kita.



BAB II
PEMBAHASAN

1.     Perwakilan Luar negeri
a.     Pengertian
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.  Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.

b.    Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Pengangkatan diplomat yang bertugas dalam perwakilan diplomatik di luar negeri mempunyai prosedur yang telah diatur, baik oleh ketentuan hukum nasional setiap negara maupun hukum internasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional.
Pengangkatan seorang diplomat sebagai pejabat perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a.       Calon diplomat dimintakan persetujuan lebih dahulu secara tertulis atau lisan dan dinyatakan persona grata (dapat diterima) dari negara penerima.
b.      Calon diplomat mendapat surat kepercayaan atau letter of credence dari Departemen Luar Negeri (surat kepercayaan ditandatangani oleh kepala negara)
c.       Duta besar dilantik oleh kepala negara
d.      Duta besar menyerahkan surat kepecayaan atau letter of credence kepada kepala penerima.




c.      Tingkatan-Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1.      Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan menteri luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
2.      Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.      Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4.      Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:
a)      Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
b)     Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
5.      Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a)      Atase pertahanan, Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b)      Atase teknis, Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

d.    Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik
a.      Fungsi
a)    Fungsi Dan Tugas Perwakilan Diplomatik (Menurut Konverensi Wina)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1.      Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
2.      Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
3.      Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan (negosiasi)
4.      Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan   dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5.      Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan     mu pengetahuan diantara mereka.

b)    Fungsi Perwakilan Diplomatik (Dalam Arti Politis)
1.      Mempertahankan kebebasanIndonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
3.      Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
4.      Mewakili negara yang mengirimnya untuk meningkatkan hubungan internasional kedua negara
5.      Melindungi warga negaranya ditempat ia bertugas
6.      Memelihara dan memingkatkan hubungan internasional dengan perwakilan negara lain
7.      Mengirim laporan secara berkala kepada pemerintahnya mengenai situasi politik, ekonomi, teknologi dll.
8.      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
c)     Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
1.      Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2.      Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3.      Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional,dan kebiasaan internasional;
4.      Pengamatan, penilaian, danpelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5.      Konsuler dan protokol;
6.      Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah RepublikIndonesia dengan Negara Penerima;
7.      Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;

b.      Tugas Perwakilan Diplomatik
-         Negoisiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun di negara lain
-         Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah di negaranya.
-         Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia ditempatkan.
-         Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
-         Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya.
-         Apabila dianggap perlu, bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
e.      Kewajiban Perwakilan Diplomatik
Para pejabat diplomatik mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.      Menghormati segala hukum yang berlaku di negara penerima
2.      Tidak mencampuri urusan dala negeri negara penerima.
3.      Tidak menggunakan gedung perwakilan diplomatikuntuk kegiatan yang bukan merupakan tugas perwakilan diplomatik.
4.      Tidak melakukan kegiatan profesional dan perdagangan untuk keuntungan pribadinyadinegara penerima.
5.      Bertindak sebagai saksi di depan negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk menyelesaikan suaru masalah.

f.      Mulai berlakunya Fungsi Misi Diplomatik
Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara penerima, atau menterilainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.

g.     Berakhirnya Fungsi Misi Diplomatik
Pada umumnya tugasseorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
1.      Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
2.      Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di panggil kembali, ini dapat pula terjadijika kedua belah negara dalamkondisi bertikai.
3.      Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.
4.      Selesainya tugas misi.
5.      Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan oleh negar.
h.    Kekebalan Diplomatik Perwakilan Luar Negeri
Kekebalan yag dimiliki oleh seorang diplomat atau duta besar adalah sebagai berikut:
a.       Kebebasan dari jangkuan hukum yang berlaku di negara penerima
b.      Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya, dan harta bendanya.
c.       Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya.
d.      Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi.
e.       Kebebasan membayar pajak.
f.       Kebebasan mengibarkan bendera di kedutaan dan tempat tinggalnya
g.      Kebebasan dari pemeriksaan polisi

2.     Perwakilan Konsuler
a.     Pengertian
Sesuai dengan Konvensi Wina yang diadakan pada tahun 1963, selain terdapat perwakilan diplomatik juga terdapat perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim.
Tingkat perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
1.      Konsul Jendral, yaitu membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2.      Konsul dan wakil konsul/konsul muda mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jendral. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
3.      Pembantu konsul atau agen konsul diangkat oleh konsul jendral dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Menurut Brienly, konsul bukanlah perwakilan diplomatik melainkan bertindak melayani berbagai kepentingan untuk negara lain dan mempunyai peranan penting dalam hubungan internasional antarnegara.

b.    Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler sesuai dengan Konvensi Wina 1963 Pasal 5 adalah:
a.       Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara pengirim di negara penerima
b.      Meningkatkan kerja sama kedua negara diberbagai bidang seperti bidang perekonomian, perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan.
c.       Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
d.      Menyelengarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
e.       Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
f.       Memberikan paspor, ivsa, dan dokumen perjalanan pada warga negara penerima yang ingin berkunjung ke negara pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
g.      Membantu dan menolong warga negara pengirim di negara penerima
h.      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif dll
i.        Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.



c.      Kekebalan perwakilan konsuler
Hak dan kekebalan konsul adalah sebagai berikut:
a.       Kebebasan surat menyurat resmi (tanpa sensor) dan pengarsipannya
b.      Kebebasan untuk tidak hadir dalam sidang pengadilan negara penerima
c.       Pembebasan membayar pajak
d.      Hak menggunakan perwira sanksi
e.       Mempunyai hak berhubungan langsung dengan negara penerima

d.    Tugas yang berhubungan dengan kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan, mencakup bidang-bidang sebagai berikut:
a)      Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dll
b)      Bidang kebudayaa dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa, dll
c)      Bidang-bidang lain seperti:
1)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim
2)      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adminstratif lainnya
3)      Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

e.      Kantor-Kantor Konsulat tempat bekerjanya korps Perwakilan Konsuler
1.      Kantor Konsulat Jendral (Consulate General)
2.      Kantor Konsulat (Consulate)
3.      Kantor Wakil Konsulat (Vice Consulate)
4.      Kantor Perwakilan Konsuler (Consuler Agency)



3.     Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler


No.
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1.
Tugasnya dalam bidang politik
Tugasnya dalam bidang non politik
2.
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
3.
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
4.
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
5.
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
6.
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
7.
Hak immunitasnya penuh
Hak imunitasnya sebagian
Mulai Berlakunya
8.
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
9.
Berakhirnya
10.
    Sudah habis masa jabatan
    Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
    Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
   Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
    Penarikan dari Negara pengirim
    Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)




BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang peran penting dalam menjalin hubungan bilateral dengan yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan seperti Ambassador atau duta berkuasa penuh yang dibantu oleh duta berkuasa Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase. Selain perwakilan secara diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang tidak bersifat politis dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan.
Konsuler  ini  juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul, dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala Negara dari Negara Pengirim.
Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk melindungi para warga negaranya yang berada di negara bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas bangunan  dan perangkat diplomatik lainnya.
        
B.   Saran
Pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dan Perwakilan Konsuler yang berada di sana juga berkewajiban memberikan pengayoman, pelindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum indonesia di luar negeri. Tidak peduli apakah warga negara tersebut bersalah ataukah dia yang menjadi korban, karena negara merdeka yang merupakan pemilik kedaulatan penuh mempunyai hakuntuk melindungi warga negaranya yang butuh perlindungan dari paksaan kedaulatan negara lain. Terutama bagi konsuler karena fungsinya adalah mengurus paspor, visa, ataupun yang berkaitan dngan penganiayaan TKI.



Daftar Pustaka
Sumber Internet:
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-dan-tujuan-perwakilan-diplomatik.html
http://www.sridianti.com/pengertian-perwakilan-konsuler.html


You May Also Like

0 comments

Notes ~

The more you love, the more you suffer (V. V. Gogh)

Report Abuse